Auditor BPK Menjadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Mulai hari ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino resmi sebagai tersangka.
“Ia kita kenakan pemerasan dan menerima uang yang bertentangan dengan kewenangannya,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/2/2009).
KPK menjerat Bagindo dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 5 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang, terdakwa Bachrun Effendi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Sesditjen Binapendagri) Depnakertrans, terungkap adanya suap dalam pemeriksaan BPK. Auditor BPK Bagindo diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari bawahan Ketua Proyek BLK Depnakertrans Taswin Zein, Monang Tambunan dalam dua tahap.
Pemberian uang ini disinyalir untuk menutupi laporan pemeriksaan BPK atas pengadaan proyek balai latihan kerja Depnakertrans tahun 2004-2005. Pengadaan proyek kasus ini menyeret Taswin Zein dengan vonis 4 tahun penjara.
sumber : detik.com
18 Februari 2009 at 20:02
Jangan sampai integritas kita tergadai
19 Februari 2009 at 09:03
betul..
kalo kita punya integritas banyak ya gpp mungkin kalo disewain satu aja..
tapi kalo cuma punya satu sperti ini, ya dipegang terus dong..
hehe
26 Februari 2009 at 09:55
semoga menjadi shock terapi..
10 Maret 2009 at 13:08
OOT, katanya orang tersebut satu almamater dengan kita…
13 Maret 2009 at 20:20
hiks, katanya si githu…
tapi kita tetep hormati kaidah praduga tidak bersalah…
yang pasti siapapun orangnya jika berbuat seperti itu lebih baik kita tetap tidak bersepakat dengannya…
22 Maret 2009 at 20:22
semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua, saya mengetahui perjalanan kasus ini, saya ingatkan bahwa KPK betul-betul lihai dalam menindak tindak pidana korupsi termasuk yg dilakukan auditor (BPK). Jangan pernah berfikir bahwa perbuatan seperti itu aman dari pantauan penegak hukum, apalagi dari pengawasan Allah SWT.
8632/STA/95
24 Maret 2009 at 15:50
angktn 1990 STAN…
kalian emang anak STAN tukang, korupsi dah dibiayain gratis..masih aja korupsi..
29 Maret 2009 at 23:01
hemmmm….
5 April 2009 at 22:21
ck ck ck………….
8 April 2009 at 12:47
pertanyaannya jadi nambah, kalo dulu jangan tanya apa yang telah negara ini berikan kepadamu tapi tanyalah apa yang telah kamu berikan kepada negara ini..sekarang tambahin 1 lagi “jangan tanya apa yang telah negara ini berikan kepadamu tapi tanyalah apa yang telah kamu berikan kepada negara ini dan apa yang telah kamu ambil dari negara ini?”..
hayo..
dah pada ngambil apa yang punya negara???
9 April 2009 at 10:11
He2… Vroom blg c = w + d – a
hold it tight