runtuhnya orde baru membawa tahapan baru dalam perjalanan bangsa indonesia. ‘reformasi’, kata yang sering dielu-elukan oleh masyarakat, mulai dari kalangan intelektual sampai pada masyarakat tidak berpendidikan. kata itu seakan menjadi harapan besar akan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di negara yang kaya raya ini. reformasi, juga menjadi kata yang sering digunakan beberapa elit politik untuk memperoleh simpati dari masyarakat.
reformasi itu ternyata menjadi pintu masuknya sistem demokrasi dalam dunia perpolitikan indonesia. demokrasi, kemudian memfasilitasi bermunculannya partai-partai yang sangat banyak, dengan latar belakang masing-masing yang berbeda, visi misi yang berbeda, tujuan, maksud, faham, dan lain-lain yang berbeda pula. tetapi masing-masing akan mengakui bahwa dialah yang terbaik. demokrasi multipartai inilah yang nantinya menyebabkan adanya serpihan birokrasi seperti yang telah dibahas pada tulisan saya sebelumnya.
masih tentang serpihan birokrasi, yang terjadi di daerah. minimal daerah tempat saya berdomisili sekarang, dan sepertinya juga memang terjadi di daerah-daerah lain. serpihan birokrasi ini benar-benar berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. kepala daerah dan wakilnya, seperti yang telah kita ketahui bersama, berasal dari partai politik dan golongan tertentu, yang terpilih lewat pilkada. sudah pasti, kepala daerah dan wakilnya membawa misi politik tertentu sesuai latar belakang politiknya tadi, begitu juga dengan wakil kepala daerah jika mereka berasal dari partai yang berbeda kemudian berkoalisi, maka wakil kepala daerah juga pastinya membawa misi tertentu. dan jangan salah, misi-misi tertentu itu akan sangat berpengaruh terhadap perjalanan pengelolaan keuangan daerah.
sekretaris daerah selaku pengguna anggaran, kebanyakan terpilih karena karir, bukan politis. artinya sekda tidak dipilih melalui pemilihan yang melibatkan banyak partai, tetapi merupakan jabatan karir pada pemerintahan atau birokrasi daerah tersebut. memang sekda juga pastinya cenderung kepada partai tertentu, tetapi setidaknya tuntutan partai terhadap sekda tidak lebih dari tuntutan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD, sudah pasti berasal dari multipartai yang terpilih saat pemilu legislatif seperti yang baru dilalui. sudah barang tentu, di DPRD lebih banyak lagi misi dan kepentingan.
bayangkan saja, saat tahap penyusunan APBD saja, kemungkinan akan banyak masalah. lihat saja di daerah masing-masing, berapa persen daerah kabupaten/kota yang tepat waktu dalam penyusunan APBD mulai dari KUA dan PPAS sampai dengan diterbitkannya Perda tentang APBD tersebut sesuai undang-undang yang mengatur? bukankah kebanyakan terlambat? lagi-lagi karena adanya misi-misi tadi.
sekda selaku ketua TAPBD bersama tim akan menyusun RAPBD sesuai kondisi di lapangan yang dialaminya selama menjalani karirnya di birokrasi daerah. karena secara teknis, mereka memang memahami kondisi lapangan. rancangan tersebut diajukan ke kepala daerah. kepala daerah dan wakilnya pasti akan melirik, mempelajari dan mengevaluasi sejauh mana APBD tersebut memfasilitasinya untuk mewujudkan misi-misi partainya yang ia emban. seandainyapun kepala daerah dan sekda berasal dari partai dan golongan yang sama, belum tentu kepala daerah setuju, apatah lagi berasal dari ‘interest’ yang berbeda? bukankah ini akan membutuhkan waktu yang lama sampai kepala daerah setuju dengan rancangan tersebut?
kepala daerah setuju, maka diadakan pembahasan dengan DPRD. lebih ruwet lagi, dan pasti lebih lama lagi. banyaknya misi di DPRD akan kembali mengobrak-abrik rancangan tersebut. proses ini hanya akan cepat selesai saat fraksi paling besar di DPRD berasal dari partai dan golongan yang sama dengan kepala daerah.
lihatlah, bagaimana komplitnya masalah pengelolaan keuangan daerah baru pada saat penganggaran, belum pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. unsur politis memang menjadi kendala tersendiri pada pengelolaan keuangan daerah, di samping masalah SDM, sistem, kurang pemahaman terhadap aturan dan beragam masalah yang akan kita temui di daerah. cobalah evaluasi seberapa banyak PA/KPA, PPKD, BUD/Kuasa BUD, PPK SKPD, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang memahami dengan baik tugas-tugasnya. ini tentunya menjadi masalah lain, selain kendala politis tadi.
..^_^.. Amir Mahmud N
13 Mei 2009 at 09:41
hemmm… nyari solusi aja yuk daripada nyari yang salah… hehe
13 Mei 2009 at 11:34
Keuangan daerah terlalu besar untuk dipasrahkan kepada seorang kepala daerah yang tentu saja sebagai manusia biasa banyak kekurangannya. Banyak hal-hal yg belum ditetapkan (contohnya tidak perlu dijabarkan ya) dalam SK Kepala Daerah sehingga membuka peluang penyelewengan.